Pemilu 2024, ASN di Lampung Wajib Netral

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Senin (18/9/2023). (Foto: Ist)
Apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Senin (18/9/2023). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Senin (18/9/2023).

Fahrizal Darminto mengatakan, pemerintah memutuskan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Juga Pemilu Legislatif, Pilpres, dan DPD pada 14 Februari 2024.

“Guna menyukseskan Pemilu dan Pilkada itu perlu upaya dan kerja keras kita semua. Ingat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pemilu serentak,” ujarnya.

Larangan itu, dipertegas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN ialah netralitas.

Asas netralitas ini, kata, berarti setiap pegawai ASN tak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ia menegaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Apel itu juga membacakan deklarasi ASN netral untuk pemilu oleh seluruh peserta apel.

Deklarasi itu berisikan Ikrar pegawai ASN pada pemilu dan pemilihan 2024 untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. (kmf)

Related posts

Leave a Comment